HAK
ASASI MANUSIA
A. Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh
berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan yang maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan
bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau
pemberian langsung dari tuhan YME.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Di dalam Mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak yang sama bagi laki-laki
maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan
tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
8. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebasan ini adalah penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
B. Memahami dan Mendalami tentang
Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara
a.
Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(KBBI). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah yaitu Indonesia.
b.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman tentang hak dan kewajiban
terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi
manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan
agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati
pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan,
tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu
mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis
yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat
(1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah
serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak
asasi manusia.
Hak Warga Negara
Dalam
UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya.
7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia.
8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban warga negara adalah:
1.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara
3.
Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7.
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sumber :
-
Santosa-Budi, SE. Sudjana-Budi:
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar