KONSEP
DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A. Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Menurut Abrahan Lincoln, (1863) Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of
the people, by the people, and for the people). Konsep demokrasi ini
diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu
memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi
lain dapat juga menjadi kejam.Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut
sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh
Plato dan Aristoteles tadi.
Masyarakat Indonesia tentu tidak
akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru
di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa
yang lainnya. Demokrasi lahir dari sebuah pemikiran yang didasari oleh rasa
kemanusiaan dan keadilan bahwa rakyat juga memiliki hak untuk terlepas dari
belenggu dictator, bahwa penyelenggaraan negara adalah untuk kepentingan
rakyat.
B. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk
mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah
mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang
sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat
dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai
dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan
oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche
gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di
Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1. Nilai-nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
C.
Bentuk
Demokrasi
Menurut Eric Hiariej
dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba
yaitu demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy),
demokrasi permusyawaratan (deliberative
democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi
tersebut.
1. DEMOKRASI
LANGSUNG
Praktik
demokrasi paling tua praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil.
Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari
warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama tidak terdapat
batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama sistem
kelembagaan pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,dll),
referendum.
Kelebihan
Dan Kekurangan Demokrasi Langsung
KELEBIHAN :
1. Menjamin
kendali warga negara terhadap kekuasaan politik.
2. Mendorong
warga negara meningkatkan kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran
politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll.
3. Membuat
warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
4. Masyarakat
lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan
(konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang
tidak stabil
KEKURANGAN :
1. Sulit
dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar.
2. Menyita
terlalu banyak waktu yang diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain
dan karenanya bisa menimbulkan apatisme.
3. Sulit
menghindari bias kelompok dominan.
2. DEMOKRASI
PERWAKILAN
Praktik
demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan
demokrasi langsung parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti
negara. Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya
dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu
tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan
pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan
sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah
dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk
ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan
hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah.
Sistem kelembagaan:
1. Para
wakil rakyat yang dipilih adalah
parlemen para pejabat negara yang dipilih kepala pemerintahan dan
pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
2. Pemilihan
umum yang adil, bebas dan berkala
3. Media
massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan
informasi dan pengetahuan
4. Sistem
asosiasi yang bersifat otonom : partai politik, organisasi massa, dll. Hak
pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi
Perwakilan
KELEBIHAN :
1. Lebih
mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari
proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bias menolaknya
ketika hendak diterapkan.
2. Mengurangi
beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan
bersama.
3. Memungkinkan
fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk
itu.
KEKURANGAN :
1. Mudah
terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
2. Demokrasi
perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi
langsung.
3. Cenderung
menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik)
politik dan karenanya mendorong kompromi
3. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling
kontemporer dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar,
bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk
demokrasi perwakilan. Perwakian memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami
makna kedaulatan rakyat kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat
dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan
apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan
tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan,
diskusi dan perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Ada pemisahan yang
tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting
adalah antara negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok
dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya
“permusyawaratan” selain itu ada juga pemisahan antara wilayah publik dan
wilayah khusus. Wilayah publik adalah wilayah “permusyawaratan sedangkan
wilayah khusus adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting
dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, diskusikan dan didebatkan secara publik.
KELEBIHAN :
1. Memberikan
kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses
pembuatan kebijakan tanpa mendekatkan mereka dengan (konflik) politik Mendorong
warga negara untuk selalu memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya
diri dengan pengetahuan tentang perkembangan masyarakatnya.
2. Mendorong
warganegara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama Memerlukan masyarakat
dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern
KEKURANGAN
:
1. Dalam
praktiknya permusyawaratan sulit menghindari kecenderungan elitisme sulit
mengharapkan setiap warga negara memiliki kepedulian politik yang sama dan setara.
D.
Sifat
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Dalam praktiknya, system
pemerintahan secara garis besar dapat dibedakan menjadi macam yaitu :
1. SISTEM
PRESIDENSIAL adalah system pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden
dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menyelenggarakan
pemerintahannya, system presidensial disebut kabinet presidensial sebab dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan
presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara
langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di
tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus
menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala
Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara.
Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
2. SISTEM
PARLEMENTER adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan
pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen(DPR). Sistem ini menerapkan
model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative sehingga
menmpunyai hubungan yang erat, timbal balik dan saling memengaruhi. Kepala
eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara
adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang
berada di tangan seorang presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi
sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang
mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
3. SISTEM
CAMPURAN disebut juga hybrid system. Dalam sistem campuran, sistem pemerintahan
ini merupakan gabungan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
sehingga dalam praktiknya di suatu Negara sistem ini ini terdapat 2 jenis yaitu
:
1. Sistem
campuran yang menonjolkan sifat Presidensialnya (Quasi Presidensial). Dalam
sistem ini kekuasaan Presiden lebih luas dan menonjol dibandingkan dengan
kekuasaan perdana menteri. Contohnya sistem Negara Perancis.
2. Sistem
campuran yang menonjolkan sifat Parlementernya (Quasi Parlementer). Dalam
sistem ini Presiden atau kepala Negara hanya sebagai symbol, sedangkan
kekuasaan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh Perdana Menteri. Contohnya
sistem Negara Singapura dan Jerman.
Sumber :
-
http://www.academia.edu/6462730/Pengertian_Demokrasi_Menurut_Para_Ahli
-
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
-
http://ertizaaulialghani.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
-
http://wawanandi.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi.html
-
Abdulkarim, Aim. 2012. Advanced Learning
Civic Education 2. Bandung: Grafindo Media Pratama.
-
Hasim. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Jakarta: Quadra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar