KONSEP
DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Secara
bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah “Pendidikan Kewargaan”dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk
mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus,
peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar,
dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Cogan
(1999:4) mengartikan civic education sebagai suatu mata pelajaran dasar di
sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah
dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya.
Zamroni
mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalahPendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat.
Sementara
itu, PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil,
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
Menurut Somantri mengemukakan
bahwaPKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara
serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut
Branson civic education dalam demokrasi adalah pendidikan untuk mengembangkan
dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government).
Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam
pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau
memenuhi tuntutan orang lain.
2.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yag berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai dilandasi oleh jiwa,
tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan
bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Semangat perjuangan
bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan
perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan
kemauan yang luar biasa. Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan masalah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta sudah terbukti
kendalanya.
Nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Globalisasi ditandai
oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan perpolitikan, perekonomian,
sosial budaya serta pertahanan , dan keamanan global. Kondisi ini akan
menimbulkan konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang,
antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara negara
berkembang.
Globalisasi yang juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi
transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Kondisi ini menimbulkan struktur baru, yaitu struktur global.
Semangat perjuangan
bangsa yang meupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi
dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan
non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun
dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka membela
negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. LandasanHukum
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
Generasi penerus diharapkan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan
hubungan internasional. Pendidikan kewarganegraan dimaksudkan agar kita
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan mempunyai pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai tindak cinta tanah air berdasarkan
Pancasila.
Tujuanutamapendidikankewarganegaraanbernegara, sikapsertaperilaku yang
cintatanah air danbersendikankebudayaanbangsa, wawasannusantara,
sertaketahanannasionaldalamdiriparapenerusbangsa Negara kesatuanRepublik
Indonesia yang akanmenguasaiiptekdanseni. Kualitaswarga Negara akan di
tentukanterutamaolehkeyakinandansikaphidupbermasyarakat,
berbangsadanbernegaradisampingderajatpenguasaanilmupengetahuandanteknologi yang
dipelajarinya.
5. KompetensiDasarPendidikanKewarganegaraan
1.
Menjadi warga negara yang memiliki
wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi
warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi,
berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi
dalam:
i.
Upaya menghentikan budaya kekerasan
dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
4.
Berkontribusi terhadap berbagai
persoalan dalam public policy.
5. Memiliki
pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang
kosmopolit.
Sumber
:
-
Santosa-Budi, SE. Sudjana-Budi: Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005.
-
https://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar