Jumat, 13 Maret 2015

KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.     Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan”dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya.
Zamroni mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalahPendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Sementara itu, PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
Menurut Somantri mengemukakan bahwaPKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Branson civic education dalam demokrasi adalah pendidikan untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.

2.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yag berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan masalah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  serta sudah terbukti kendalanya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan , dan keamanan global. Kondisi ini akan menimbulkan konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara negara berkembang.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menimbulkan struktur baru, yaitu struktur global.
Semangat perjuangan bangsa yang meupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka membela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     LandasanHukum
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

4.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus diharapkan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan kewarganegraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan mempunyai pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai tindak cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
Tujuanutamapendidikankewarganegaraanbernegara, sikapsertaperilaku yang cintatanah air danbersendikankebudayaanbangsa, wawasannusantara, sertaketahanannasionaldalamdiriparapenerusbangsa Negara kesatuanRepublik Indonesia yang akanmenguasaiiptekdanseni. Kualitaswarga Negara akan di tentukanterutamaolehkeyakinandansikaphidupbermasyarakat, berbangsadanbernegaradisampingderajatpenguasaanilmupengetahuandanteknologi yang dipelajarinya.

5.     KompetensiDasarPendidikanKewarganegaraan

1.      Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.      Berpartisipasi dalam:
                       i.      Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
                     ii.      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5.      Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

Sumber :
-          Santosa-Budi, SE. Sudjana-Budi: Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005.
-          https://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
-           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar