Konsep
Dasar Bangsa dan
Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Bangsa dan Negara serta
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (KBBI). Jadi,
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah yaitu Indonesia.
b. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat
ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi
masyarakat lain di luarnya.
c. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman
tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak
asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri
seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan
keharmonisan lingkungan. Hak
asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan
sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh karena itu harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh
dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan
atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat
dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999
tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang
wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
Hak
Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan
hak warga negara sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya.
7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.
8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban warga negara adalah:
- Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Wajib mengikuti pendidikan dasar.
2.
Latar
Belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
di mana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut
merasakan betapa pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan
tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela
negara. Bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya/ “TUHAN” disebut agama. Bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi. Bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan, sesama dan alam sekitarnya disebut sosial. Bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik. Bangsa yang mau hidup tentram dan
sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan
keamanan.
Pada
zaman modern adanya negara lazimnya dibenarakan oleh anggapan atau pandangan
kemanusiaan. Demikian pulahalnya dengan bangsa Indonesia. Alinea pertama pembukaan
UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah
karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajah diatas dunia
harus dihapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisi secara teoritis, hidup
berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak
mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajah) melainkan harus
berprikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar
dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan hak
segala bangsa.
Tetapi
dalam penerapannya sering timbul berbagai ragam konsep bernegara yang saling
bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran
ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi
ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam
kaitannya dengan ideologinya. Namun dizaman modern, teori yang universal ini
tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang
sama dan banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian
beranggapan bahwa untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu negara
memerlukan mekanisme yang lazim disebut proklamasi ideologi.
3. Landasan Hukum
Dalam UUD 1945 Bab X,
pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30,
sebagai berikut :
1. Pasal
26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal
27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
4. Tujuan Bangsa dan Negara serta
Hak dan Kewajiban Negara
Setiap
negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian
membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok
tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar
atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan
negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu
negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang
dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu
menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan
ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b)
Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam
masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi
keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut.
d)
Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan
dan kebebasan.
e) Kebebasan
(freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu
akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti
tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sumber :
-
Santosa-Budi, SE. Sudjana-Budi: Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar