KETAHANAN
NASIONAL
-
Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Setiap
bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan
kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang
sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan
sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya ke arah itu akan
muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi terbaik, tearah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi
positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar
negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan
kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik
komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi
kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun
ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi
positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan
upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat
dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau
menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang disebut
dengan ketahanan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak
senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara
terus-menerus dengan stimulan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan
bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional
suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa
dan Negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak
lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami
pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah
bangsa dan Negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik
dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya
maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas
nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau
perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu sudah
dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia
dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia
adalah Negara yang berstandar pada kekuatan hokum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan
kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat
dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi
seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan
nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di
Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat
Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang
menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada
kepentingan dan aspirasi rakyat.
Sumber
: Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007,
Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar