KETAHANAN NASIONAL
1.
Tujuan
Ketahanan Nasional, Filosofi Ketahanan Nasional, Ideologi Ketahanan Nasional
Tujuan nasional
menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun
bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya
akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal,
demikian pula dengan Negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia,
falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea
Pertama, menyebutkan bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas didunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : “merdeka
adalah hak semua bangsa”, “penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea
Kedua, menyebutkan “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil
dan makmur” mempunyai makna : “adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea
Ketiga, menyebutkan “atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna : “bila
Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan bebangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”.
d. Alinea
Keempat, menyebutkan “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan
nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi
keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak
impelementasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku
Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu,
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian
itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat,
bangsa dan Negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari
oleh pemikiran geopolitik dan geostrategik sebagai sebuah konsepsi yang dirancang
dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada di sekitar Indonesia.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh , menyeluruh dan
terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata
lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejateraan dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan Negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat Ketahanan
Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejateraan
dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam aspek hidup dan
kehidupan nasional.
3.
Asas-Asas
Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan
Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari:
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian
kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan
merupakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan
prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara.
2. Asas
komperhensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komperensif
integral)
3. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem
kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan lingkunga sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam
dan ke luar.
a. Mawas
ke dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu
tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau
nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas
ke luar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut
berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan
dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepetingan nasional, kehidupan nasional
harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar
dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan
pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas
kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan,
kesamaan, gotong-royong, tenggan rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan
yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga
agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
Sumber : Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar