Jumat, 24 April 2015

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL

-          Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya ke arah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, tearah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang disebut dengan ketahanan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan stimulan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan Negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan Negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah Negara yang berstandar pada kekuatan hokum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga  ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

Sumber :  Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.


Jumat, 17 April 2015

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA



IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

1.      Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a.       Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.      Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.       Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.      Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.

Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.      Menurut sifat/ cara penyampaian :
a.       Langsung          ---> ceramah, diskusi, tatap muka
b.      Tidak langsung ---> media massa 
2.      Menurut metode penyampaian :
a.       Ketauladan
b.      Edukasi
c.       Komunikasi
d.      Integrasi

Materi Wawasan disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bias dimengerti dan dipahami.

2.  Tantangan Dalam Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan implementasi wawasan :
1.      Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan Negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan button-up planning, sedang untuk Negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.

2.      Dunia Tanpa Batas
a.       Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir, pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b.      Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu Negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu Negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Era Baru Kapitalisme
a.       Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.      Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan: untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, Negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan Negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu demokrasi , hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

4.      Kesadaran Warga Negara
a.       Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b.      Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela Negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.



Sumber :  Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Jumat, 10 April 2015

WAWASAN NUSANTARA 2



WAWASAN NUSANTARA


1.      Pengertian Wawasan Nusantara
            Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Menurut Prof.Dr. Wan Usman wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
            Menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999, wawsan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
            Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan  menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
                        Landasan Wawasan Nusantara
                        Idiil                         ---->   Pancasila
                        Konstitusional        ----->  UUD 1945

2.      Latar Belakang Wawasan Nusantara
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
            Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
            Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupanya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
            Kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus dipehatikan oleh suatu bangsa :
1.      Bumi/ ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangat manusia/ rakyat
3.      Lingkungan

3. Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara
                 Unsur dasar wawasan nusantara :
1.      Wadah (Contour)
      Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2.      Isi (Content)
      Adalah aspirasi banga yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.      Tata laku (Conduct)
      Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
-          Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-          Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari Bangsa Indonesia.
                        Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/ kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
     
           Hakekat wawasan nusantara  adalah keutuhan nusantara/ nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

Sumber :  Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.