1. Apa
yang kalian ketahui mengenai iso 9000, iso 14000. Jelaskan menurut pendapat
kalian dan dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya?
ISO
9000 menurut Perry L. Johnson (1997: 6) bahwa “ISO 9000 is a series of
quality assurance standards that were created by the International Organization
for Standardization, based in Geneva, Switzerland”. Artinya bahwa ISO 9000
merupakan serangkaian
standar sistem
kualitas yang diciptakan oleh Internatinal Organization for Standardization
yang berbasis
di Jenewa,
Swiss.
Berdasarkan pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa ISO 9000 merupakan suatu standar yang memegang
peranan penting dalam bidang sistem mutu, khususnya yang membahas pengenda1ian
langkah-langkah produksi atau pelayanan dalam lingkup produk atau jasa.Seperti
halnya ISO, seri ISO 9000 juga mempunyai beberapa tujuan. M. N. Nasution (2001:
219) mengatakan bahwa tujuan utama dari ISO 9000 adalah sebagai berikut:
- Organisasi dapat mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli.
- Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan.
- Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak pembeli bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijual.
ISO 14000 adalah
standar internasional untuk manajemen lingkungan yang
berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi
atau pendapatan. Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional
untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia.
ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti
set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan
sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri
ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen
lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek
tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang
ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak
negatif terhadap lingkungan.
Tujuan utama dari seri
ISO 14000 norma adalah "untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien
pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna
dan bermanfaat - biaya yang yang efektif, sistem berbasis, fleksibel dan
mencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi praktek yang
tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi yang
relevan lingkungan ". Ini menawarkan sumber bimbingan untuk memperkenalkan
dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan praktek terbaik
universal, dengan cara yang sama dengan ISO 9000 seri sistem manajemen mutu,
yang sekarang banyak digunakan, merupakan alat untuk transfer teknologi yang
terbaik yang tersedia praktek manajemen mutu. Dalam struktur seri ISO 14000
adalah sama dengan ISO 9000 kualitas manajemen dan keduanya dapat
diimplementasikan berdampingan
Jadi iso 9000 membahas
tentang mutu sedangkan iso 14000 tentang manajemen lingkungan. Perusahaan yang
menggunakan iso 9000 dan 14000 antara lain PT. AMARTA KARYA, PT. Krakatau Steel,
PT. LG elektronik Indonesia, PT. Showa indonesia manufacturing dan PT. Kabel
metal Indonesia.
2. Jelaskan
pendapat kalian mengenai UU No. 19. Beri contoh kasus pelanggaran HAKI!
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari
tiap bab, antara lain:
Bab I :
Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI :
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII :
Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX :
Biaya (pasal 54)
Bab X : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal
67-70)
Bab XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV :
Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
UU
ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU
ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan
yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya
cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu
lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada
pelanggaran hukum.
·
Contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual, Hak Cipta berlaku pada ciptaan
yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan
media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk
situs web.Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’
dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba
merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke
Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak
cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9
miliar.
·
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata.
Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan
seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan,
siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung
ditindak. Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun
dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi
ini bisa berlaku dua-duanya. Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
3. Jelaskan
prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Adapun prosedur pendaftaran
yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
- Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan
penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan
diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang
dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang
orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang
paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar