Selasa, 28 November 2017

Pengertian ISO 9000 dan ISO 14000, Serta UU No 19 Tentang HAKI



1.         Apa yang kalian ketahui mengenai iso 9000, iso 14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya?
            ISO 9000 menurut Perry L. Johnson (1997: 6) bahwa “ISO 9000 is a series of quality assurance standards that were created by the International Organization for Standardization, based in Geneva, Switzerland”. Artinya bahwa ISO 9000 merupakan serangkaian standar sistem kualitas yang diciptakan oleh Internatinal Organization for Standardization yang berbasis di Jenewa, Swiss.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ISO 9000 merupakan suatu standar yang memegang peranan penting dalam bidang sistem mutu, khususnya yang membahas pengenda1ian langkah-langkah produksi atau pelayanan dalam lingkup produk atau jasa.Seperti halnya ISO, seri ISO 9000 juga mempunyai beberapa tujuan. M. N. Nasution (2001: 219) mengatakan bahwa tujuan utama dari ISO 9000 adalah sebagai berikut:
  1. Organisasi dapat mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli. 
  2. Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan.
  3. Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak pembeli bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijual.
ISO 14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan  yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.
Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah "untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat - biaya yang yang efektif, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi praktek yang tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi yang relevan lingkungan ". Ini menawarkan sumber bimbingan untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan praktek terbaik universal, dengan cara yang sama dengan ISO 9000 seri sistem manajemen mutu, yang sekarang banyak digunakan, merupakan alat untuk transfer teknologi yang terbaik yang tersedia praktek manajemen mutu. Dalam struktur seri ISO 14000 adalah sama dengan ISO 9000 kualitas manajemen dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan
Jadi iso 9000 membahas tentang mutu sedangkan iso 14000 tentang manajemen lingkungan. Perusahaan yang menggunakan iso 9000 dan 14000 antara lain PT. AMARTA KARYA, PT. Krakatau Steel, PT. LG elektronik Indonesia, PT. Showa indonesia manufacturing dan PT. Kabel metal Indonesia.

2.         Jelaskan pendapat kalian mengenai UU No. 19. Beri contoh kasus pelanggaran HAKI!
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I   : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II              : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III            : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV            : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V              : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI            : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII           : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII         : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX            : Biaya (pasal 54)
Bab X              : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI            : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII           : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII         : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV         : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV           : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
            UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·        UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
·        Contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual, Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
·        Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak. Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya. Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

3.         Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
            Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  4. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  5. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  6. Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  7. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  8. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  9. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  10. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
  11. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  12. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  13. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  14. Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  15. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  16. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  17. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  18. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  19. Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  20. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  21. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  22. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Jumat, 03 November 2017

Standar Teknik Perancangan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001



 PT. X merupakan perusahaan manufaktur multinasional yang bergerak di bidang consumer good. PT. X memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa fungsi di dalamnya, salah satunya adalah Human Resource Development (HRD). HRD bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya manusia yang ada di PT. X. HRD membawahi beberapa sub-fungsi, dimana tiap sub-fungsi juga membawahi beberapa departemen di dalamnya. Salah satu departemen dalam HRD adalah departemen HR Services yang dibawahi oleh sub-fungsi HR Services & Labor Relation. Departemen HR Services bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik secara akurat dan tepat waktu dengan mengkonsolidasi semua transaksi HR dalam satu tempat.
 Tujuan HR Services menunjukkan bahwa kualitas merupakan hal yan terpenting dalam pemrosesan dan penyampaian layanan HR di PT. X. Kualitas ini juga berlaku bagi C&B sebagai sub-departemen yang dibawahi oleh HR Services. Hal ini yang mendorong C&B untuk melakukan standarisasi pada proses utamanya berdasarkan standar yang telah diakui secara internasional. Standar internasional yang dimaksud adalah ISO 9001 yang berkaitan dengan kualitas. Versi ISO 9001 yang digunakan adalah versi terbaru yaitu ISO 9001:2015. Standarisasi proses diharapkan dapat meningkatkan kesempatan untuk perbaikan berkelanjutan, memudahkan proses belajar bagi karyawan baru, dan meningkatkan konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah merancang sistem manajemen mutu yang dibutuhkan untuk kepentingan sertifikasi ISO 9001:2015. Penelitian ini dilakukan hanya pada C&B yang ada di kantor pusat Surabaya.
Tinjauan mutu awal C&B PT. X menunjukkan bahwa persyaratan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diterapkan adalah sebesar 86%. Analisis risiko merupakan dasar yang digunakan dalam melakukan perancangan sistem manajemen mutu dan memiliki hubungan hampir di semua klausul dalam ISO 9001:2015. Analisis risiko dilakukan pada 55 proses dari 127 proses C&B yang ditentukan memiliki potensi dampak yang besar bagi C&B. Analisis risiko menghasilkan 29 proses yang ditentukan memiliki risiko besar berdasarkan hasil penilaian risiko berdasarkan aspek finansial, reputasi, dan aset informasi pada tahapan proses. Perancangan selanjutnya dilakukan untuk meningkatkan kesesuaian dengan membuat manual mutu yang terdiri dari konteks organisasi, pernyataan ruang lingkup ISO 9001:2015, business process, visi, misi, kebijakan mutu, sasaran mutu, struktur organisasi beserta job description dan kompetensi karyawan, master document form, hasil audit, dan hasil tinjauan manajemen. Rancangan lainnya adalah pembaruan SOP yang dilakukan pada 29 proses C&B.
 ISO 9001:2015 merupakan standar terbaru dari ISO 9001 yang menggantikan versi sebelumnya, yaitu ISO 9001:2008. Model proses ISO terbentuk dari urutan input, proses, output yang didasarkan pada siklus PDCA (ISO [1]). Perubahan mendasar ada pada versi terbaru ISO, yaitu peninjauan lebih mendalam terhadap lingkungan dan konteks organisasi serta pemikiran berbasis risiko, ISO 9001:2015 tidak hanya memperhatikan pelanggan, namun juga lingkungan dari organisasi untuk me-ningkatkan ketahanan dan keberlanjutan organisasi terhadap perubahan. ISO 9001:2015 terdiri dari 10 klausul, dimana klausul 1-3 merupakan klausul pembuka sedangkan 4-10 merupakan klausul isi. Klausul 1-3 terdiri dari lingkup penerapan, istilah, dan definisi dari ISO 9001:2015. Klausul 4-10 merupakan klausul persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi untuk dapat meng-implementasikan ISO 9001:2015.
Audit internal dilakukan untuk dua pilot process, yaitu proses promotion/demotion relocation with compensation dan inpatient with GL - medical excess. Audit yang dilakukan di bagian Portal untuk kegiatan promotion/demotion relocation with compensation menemukan adanya temuan yang bersifat minor. Tingkat kesesuaian sistem manajemen mutu C&B dengan persyaratan ISO 9001:2015 setelah dilakukan perancangan adalah sebesar 94%.  C&B perlu untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk memastikan jalannya sistem manajemen mutu yang efektif. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melibatkan 98 ini dilakukan untuk memastikan risiko dari proses dalam sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Hal tersebut tetap kecil dan tidak mempengaruhi pihak-pihak terkait. C&B juga perlu untuk membuat dokumentasi yang terintegrasi kepada tindakan-tindakan penanganan risiko yang telah dilakukan, yang didasarkan dari isu-isu yang ada baik secara internal maupun secara eksternal.





Sumber : Sindhuwinata, Oki Eka, Felecia. 2016. Perancangan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015: Studi Kasus. Surabaya: Universitas Kristen Petra.


Link Sumber :
studentjournal.petra.ac.id/index.php/teknik-industri/article/.../4207

Minggu, 15 Oktober 2017

Kepakaran Seorang Teknik Industri & Karakter Tidak Beretika



1.         Menurut kalian apa sebenarnya kepakaran seorang teknik industri?
            Menurut saya seorang sarjana teknik industri atau seorang pakar industri harus mampu merencanakan, mengendalikan, menjalankan dan mengoptimalkan suatu sistem industri ataupun proses produksi. Seorang pakar teknik industri juga harus dapat memecahkan setiap masalah yang di dalam lingkungan industri dan juga dilingkungan sekitar. Seorang pakar teknik industri tidak hanya memikirkan dari segi proses produksinya saja tapi juga dari bagian produk yang akan dibuat sampai produk tersebut sampai ke tangan konsumen. Tidak hanya sampai disitu, seorang pakar teknik industri juga harus memikirkan pengembangan produk berikutnya. Seperti manajer PPIC yang mampu memanajemen inventory, seperti persediaan bahan baku, barang yang sedang dalam proses dan barang yang siap dijual. Selain itu manajer PPIC juga ahli dalam production planning control yaitu membuat production plan (rencana produksi) atau seberapa banyak yang harus diproduksi dan waktu selesainya.

2.         Karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
1. Berkata kotor, perbuatan ini seharusnya sangat dihindari karena perbuatan ini dianggap tidak sopan dan tidak baik disemua kalangan masyarakat. Untuk pelaku yang melakukan ini akan dianggap seperti orang yang tidak berpendidikan dan kemungkinan akan dikucilkan atau dihindari oleh masyarakat.
2. Membuang sampah sembarangan, perbuatan ini memiliki banyak hal negatif, mulai dari dapat menyebabkan banjir, menimbulkan penyakit untuk warga sekitar dan membuat lingkungan menjadi tidak asri.
3. Makan dan sambil berdiri atau sambil berbicara, perbuatan ini sebenarnya sudah dilarang dari agama dan berlaku dilingkungan masyarakat. Selain dilarang oleh agama perbuatan ini juga tidak baik untuk kesehatan tubuh pelakunya, dapat menyebabkan tersedak bahkan kematian. Namun, masih banyak melakukan hal ini dan tanpa disadari.

3.         Karakter-karakter tidak beretika dalam bekerja
        1. Melakukan pekerjaan tidak sesuai SOP, perbuatan ini dapat mempengaruhi hasil pekerjaannya  dan dapat menurunkan kualitas produk yang dihasilkan karena melakukannya tidak sesuai SOP. Perbuatan ini juga dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan membahayakan diri sendiri dan pekerja lain.
        2.  Tidur pada saat jam kerja, perilaku ini dapat menurunkan produktivitas perusahaan dan dapat menyebabkan perusahaan gagal mencapai target produksi yang berimbas pada kerugian dan kepercayaan konsumen.
        3. Terlambat datang kerja, perilaku ini membuat pekerjaan pelaku menumpuk, menghilangkan kepercayaan kepada atasan dan  dapat menyebabkan perusahaan gagal mencapai target produksi.

Pengertian Etika, Profesi, Profesional dan Etika Profesi



1.         Pengertian Etika
            Etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral, ada pula ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika islam. Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia.

2.         Pengertian Profesi & Profesional
            Profesi dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapakan. Profesi merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi. Profesi merupakan pekerjaan purna waktu. Pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Jika
seorang manajer mengaku sebagai seorang yang profesional maka ia harus mampu menunjukkan bahwa dia ahli dalam bidangnya. Harus mampu menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaanya.Berbicara mengenai profesionalisme mencerminkan sikap seseorang terhadap profesinya (Oerip dan Uetomo, 2000 : 264-265).

3.         Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.). Etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik. Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dsb.) tertentu.

Sumber:
http://fti.uajm.ac.id/ajar/Etika%20Profesi%20Komputer/02%20Pengertian%20Profesi%20dan%20Profesionalisme.pdf