POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Otonomi
Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU
Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa
dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaanaan pemerintah daerah. Secara garis
besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran
kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi
pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan,pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling
menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a. Politik
luar negeri
b. Pertahanan
dan keamanan
c. Moneter/fiskal
d. Peradilan
(yustisi)
e. Agama
B.
Implementasi
dan Keberhasilan POLSTRANAS
Implementasi politik dan strategi nasional dibidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Implementasi politik strategi nasional dibidang
ekonomi:
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar distorif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintahan dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang-undang.
Implementasi
politik strategi nasional dibidang politik:
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2. Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubugan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
C.
Menjelaskan Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berhubungan
dengan hak-hak sipil/ masyarakat yang berhubungan dengan perkotaan yang
menjunjung tinggi nilai norma, hukum ditopang oleh penguasaan IPTEK.
Ciri-ciri masyarakat madani:
1. Menjunjung
tinggi nilai norma dan hukum yang ditopang oleh IMTEK (Iman dan Teknologi)
2. Mempunyai
peradaban yang tinggi
3. Mengedepankan
kesederajatan dan transparasi (keterbukaan)
4. Kehidupan
yang toleran menghargai pluralisme dan musyawarah
a. Makna
masyarakat madani
Untuk memahami pengertian civil society atau masyarakat madani bukan merupakan hal yang mudah.
Hal tersebut terjadi karena ilmu sosial banyak memiliki perspektif untuk
memahami sesuatu. Tidak jarang seseorang menemukan kesulitan tentang apa yang
mereka maksudkan dengan sebuah konsep, seperti halnya civil society. Ada yang menekankan kepada ruang (space),dimana individu dan kelompok
dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Didalam ruang tersebut,
masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik
suatu Negara. Disamping itu, ada pula pandangan yang memberikan makna civil society sebagai sebuah masyarakat
yang memiliki keberadaan (civility)
yang dibedakan dari masyarakattak beradab (barbarian).
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa untuk memahami civil society akan bergantung pada pola
pikir seseorang. Namun, pada dasarnya civil
society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara disatu pihak dan
masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut, terdapat sosialisasi
(usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau milik Negara)
warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan
hubungan diantara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berbentuk macam-macam,
misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, rukun tetangga, rukun
warga, ikatan profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan berbentuk organisasi
masyarakat lainnya. Hubungan antara berbagai asosiasitersebut dikembangkan atas
dasar toleransi dan prinsip sling menghargai satu sama lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa civil society merupakan
suatu bentuk hubungan antara Negara dan sejumlah kelompok sosial, seperti
keluarga, kalangan bisnis, asosiasi masyarakat, dan gerakan-gerakan sosial yang
ada dalam Negara. Namun, sifatnya independen terhadap Negara.
Sumber : Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Hasim. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Jakarta: Quadra.