UPAYA
MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP LINGKUNGAN
Penanggulangannya
yaitu pemerintah mengawasi dan memberi batasan dalam pembangunan perumahan
seperti perumahan harus memiliki daerah hijau sebagai paru-paru dari perumahan
tersebut, terdapat tanah serapan dan harus memiliki sistem drainase yang baik.
Pemerintah juga mengatur dalam sistem pembuangan air perumahan tersebut agar
menghindari dari rusaknya ekosistem air dan tanah. Semua peraturan itu
dilandaskan pada UU. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas
pembangunan perumahan seharusnya ada pengawasan dari walikota selaku pemerintah
daerah sesuai dengan undang-undang yaitu kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Pemerintah kota
melakukan pengawasan yaitu melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat
catatan yang sesuai, memasuki tempat tertentu dan memotret, dimana hal tersebut
telah sesuai dengan undang-undang. Setiap warga juga harus menjaga kelestarian
lingkungan sekitar sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan indah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar