Jumat, 28 April 2017

Upaya Meminimasi Dampak Negatif Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan



UPAYA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP LINGKUNGAN

Penanggulangannya yaitu pemerintah mengawasi dan memberi batasan dalam pembangunan perumahan seperti perumahan harus memiliki daerah hijau sebagai paru-paru dari perumahan tersebut, terdapat tanah serapan dan harus memiliki sistem drainase yang baik. Pemerintah juga mengatur dalam sistem pembuangan air perumahan tersebut agar menghindari dari rusaknya ekosistem air dan tanah. Semua peraturan itu dilandaskan pada UU. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas pembangunan perumahan seharusnya ada pengawasan dari walikota selaku pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang yaitu kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Pemerintah kota melakukan pengawasan yaitu melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat catatan yang sesuai, memasuki tempat tertentu dan memotret, dimana hal tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Setiap warga juga harus menjaga kelestarian lingkungan sekitar sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan indah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar