3. Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua
penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan
tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting
sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan
masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki
peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP
NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis
melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada
daerah :
1.
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2.
Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan
3. Membangun hubungan interpedensi antar daerah
4. Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25
tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup lebih diprioritaskan didaerah, maka
kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan
hidup :
a.
Program pengembangan dan
peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Program
ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap
mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup
melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran
yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya
informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data
spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh
masyarakat luas disetiap daerah.
b. Program peningkatan efektifitas
pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA).
Tujuan
dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber
daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran
yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam
(SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan
berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan
konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak
terkendali dan eksploitatif.
c.
Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan
hidup.
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang
rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan
hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
Program
ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam
(SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan
perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan
konsisten.
e. Program peningkatan masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan
dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
f. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah
lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu
yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas,
biopori, dan minyak biji jarak.
a.
Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan
SUMBER DAYA ALAM (sumber daya manusia) untuk ikut menjaga SUMBER DAYA ALAM yang
sudah ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility
(CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SUMBER DAYA ALAM (SDA)
yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR
b.
Mengkampanyekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah
pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar (Tanpa
Pandang Levelitas)
c. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan
kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapa meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti
pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia dalam pengelolaan dan
pengembangan program CSR.
4. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk
menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan
sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan
perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan
mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan
keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural,
kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain. Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang
tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis.
Kondisi
seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan
membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam
Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang
berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki
posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Lingkungan secara alami
memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan
suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga
keseimbangannya. Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu
lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk
menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya
adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan. Tanaman tertentu menjadi rusak
dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman
lainnya. Contohnya saja dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan
peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele
dan ikan gabus.
Keterbatasan
Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut
semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara
manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah
tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain
diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu
lingkungan :
A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
a.Sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh : tumbuhan,
hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
b.Sumber daya alam non hayati /
abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh : bahan
tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat
pembaharuan :
a.Sumber daya alam yang dapat
diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan
berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan,
hewan, hasil hutan, dan lain-lain
b.Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur
ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat
dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah, gas
alam.
c.Sumber
daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau
penggunaannya
a.Sumber daya
alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk
menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih
tinggi.
Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
b.Sumber daya alam penghasil
energiadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi
demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya : ombak, panas bumi, arus
air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Kebutuhan
untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di
masa depan.
b. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
c.
Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas
merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan
alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan
kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap
pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Sumber : http://mynotesfff.blogspot.co.id/2016/03/asas-asas-pengetahuan-lingkungan.html