Rabu, 29 Maret 2017

Kebijaksanaan Pengelola Sumber daya Alam dan Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam



3.      Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
1.  Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2.  Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan
3.  Membangun hubungan interpedensi antar daerah
4.  Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup lebih diprioritaskan didaerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :
a.      Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
b.    Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA).
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c.  Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d.     Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
e.    Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
f.   Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.
a.   Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SUMBER DAYA ALAM (sumber daya manusia) untuk ikut menjaga SUMBER DAYA ALAM yang sudah ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR
b.   Mengkampanyekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar (Tanpa Pandang Levelitas)
c.  Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia dalam pengelolaan dan pengembangan program CSR.

4.      Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain. Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis.
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya. Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan. Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman lainnya. Contohnya saja dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.
Keterbatasan Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan :
A.     Sumber daya alam berdasarkan jenis :
a.Sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
b.Sumber daya alam non hayati / abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B.     Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
a.Sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
b.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
c.Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.
C.     Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
a.Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
  Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
b.Sumber daya alam penghasil energiadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.  Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
b.   Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c.   Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)

Sumber : http://mynotesfff.blogspot.co.id/2016/03/asas-asas-pengetahuan-lingkungan.html

Definisi Lingkungan dan Asas-asas Pengetahuan



Pengetahuan Lingkungan

1.      Definisi Lingkungan dan Pengetahuan Lingkungan
Munajat Danusaputre menjelaskan bahwa lingkungan hidup ialah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.  Menurut Sri Hayati menjelaskan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda juga keadaan makhluk hidup. Yang termasuk didalamnya adalah manusia dan perilakunya yang melangsungkan kehidupan dan kesejahteraan manusia juga makhluk-makhluk hidup lainnya. Menurut Sambas Wirakusumah menjelaskan bahwa lingkungan hidup ialah semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkungan menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
lmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Menurut Soerjani, dkk (2006), ilmu lingkungan adalah penggabungan ekologi (manusia) yang dilandasi dengan kosmologi (tatanan alam) yang mempunyai paradigma sebagai ilmu pengetahuan murni. Hakikat ilmu pengetahuan pada dasarnya berkembang untuk mendasari, mewarnai serta sebagai pedoman kearifan sikap dan perilaku manusia. Pengetahuan lingkungan yaitu IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia. Ilmu lingkungan (environmental science) berasal dari dua kata yaitu ilmu  (science) dan lingkungan (environment). Ilmu: suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja. Ilmu lingkungan: ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi, politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja, bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system)  dan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi manusia. Pengertian lain mengenai lingkungan yaitu ilmu pengetahuan multi-disiplin karena didalamnya mencakup berbagai bidang ilmu seperti kimia, fisika, ilmu kedokteran, ilmu hayati, pertanian, kesehatan masyarakat, teknik sanitasi dan lain-lain. Ilmu lingkungan adalah ilmu pengetahuan tentang fenomena fisika dalam lingkungan. Ilmu ini mempelajari tentang sumber-sumber, reaksi, transportasi, efek dan kejadian fisik suatu spesies biologi di udara, air dan tanah dan pengaruh dari kegiatan manusia terhadapnya.

2.      Asas-asas Pengetahuan Lingkungan
Suatu ilmu yang sudah berkembang dan mengeluarkan banyak hasil, model, dan teori yang semakin meningkat jumlahnya seperti ilmu lingkungan ini harus disadari oleh asas yang kokoh dan kuat. Asas dasar ilmu lingkungan adalah hasil kerja sistem deduksi dan induksi, oleh karena itu penyajiannya harus memungkinkan sesorang bertindak secara demikian pula. Dengan kata lain asas dasar yang dikemukakan disini adalah hasil deduksi atas asas dasar sebelumnya, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengolah data secara induksi.
Asas yang dikemukakan telah diberikan nomor untuk memudahkan mengingat kembali atau mneguhubungkannya dengan asas dasar lain. Implikasi asas dasar sesuai dengan gejala yang menyangkut diri manusia didalam zaman ilmu dan teknologi tetapi sering dilupakan. Berikut adalah beberapa asas dalam ilmu lingkungan :
-          ASAS 1
Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan. Asas ini adalah sebenarnya serupa dengan hokum Thermodinamika I, yang sangat fundamental dalam fisika. Asas ini dikenal sebagai hukum konservasi energi dalam persamaan matematika.
Contoh banyaknya kalori, energi yang terbuang dalam bentuk makanan diubah oleh jasad hidup menjadi energi untuk tumbuh, berbiak, menjalankan proses metabolisme, dan yang
terbuang sebagai panas.
-          ASAS 2
Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
-          ASAS 3
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam. Asas ini merupakan Pengubahan energi oleh system biologi harus Berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi dilingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam.Contohnya ruang yang sempit: dpt mengganggu proses pembiakan organisme dengan kepadatan tinggi. Ruang yang terlalu luas, jarak antar individu dalam populasi semakin jauh, kesempatan bertemu antara jantan dan betina semakin kecil sehingga pembiakan akan terganggu. Jauh dekatnya jarak sumber makanan akan berpengaruh terhadap perkembangan populasi.
Waktu sebagai sumber alam tidak merupakan besaran yang berdiri sendiri. Misal hewan mamalia dipadang pasir, pada musim kering tiba persediaan air habis di lingkungannya, maka harus berpindah kelokasi yang ada sumber airnya. Berhasil atau tidaknya hewan bermigrasi tergantung pada adanya cukup waktu dan energi untuk menempuh jarak lokasi sumber air. Asas 3 ini mempunyai implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk mencapai kesejahteraannya
-          ASAS 4
Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumberalam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi.
-          ASAS 5
Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
-          ASAS 6
Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
Asas ini adalah pernyataan teori Darwin dan Wallace. Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif.
-          ASAS 7
Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
-          ASAS 8
Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
Pengertiannya adalah kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
-          ASAS 9
Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
-          ASAS 10
Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
-          ASAS 11
Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Arti dari asas ini adalah pada ekosistem, populasi yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang
menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
-          ASAS 12
Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan. Pengertian dari asas ini adalah populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahanlingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil.
-          ASAS 13
Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
Asas ini merupakan penjabaran dari asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya.
-          ASAS 14
Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut. Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.



Sumber :
-          https://ahmadharisandi7.wordpress.com/2015/10/19/1-asas-asas-pengetahuan-lingkungan/