Senin, 25 April 2016

HUBUNGAN HUKUM INDUSTRI




Hubungan Hukum Industri

Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang -  undang serta peraturan mengenai peristiwa tertentu. Sedangkan industry adalah proses mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki nilai tambah. Jadi hukum industry adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Undang – undang perindustrian berkaitan dengan :
  1. Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
  2. Industri merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan  bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. 
  3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.

Sedangkan landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada: 
  1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan  koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk. 
  2.  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri. 
  3.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
  4.  Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan  antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. 
  5.  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
  6.  
    Tujuan dibuatnya hukum industri sebagai berikut :

  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. 
  3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
  4.  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
  5.  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

Tujuan dan manfaat hukum industri antara lain:
  1. Meningkatkan kemakmuran rakyat 
  2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 
  4.  Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat. 
  5.  Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
  6.  Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
  7. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri. 
  8.  Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar