HUKUM
INDUSTRI
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena
masyarakat menghendakinya.
- Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut
tokoh lain:
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
-
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
-
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De
Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625: Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-
Thomas Hobbes
dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-
Rudolf von
Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato : Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
-
E. Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-
R. Soeroso SH :
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH : Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
-
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15) :
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Sedangkan definisi
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang
diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
kerena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
(copyright) dan hak paten
(patent), hak desain industri
(industrial design), hak
merek dagang (trademark), hak
penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition), desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).
Sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private
rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak
ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual (inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk
dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan
intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Hak kekayaan industri
adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk
didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi meliputi :
a.
Hak Paten
Menurut Undang-undang
Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten
dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
b.
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
c.
Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
(Pasal 1 Ayat 1)
d.
Sirkuit Terpadu
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
e.
Desain Tata Letak
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
f.
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah
satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hal-hal yang berkaitan
dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalahpenambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak
yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak yang bisa diklaim
oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pemegang paten dan lisensi.
Perlindungan
hak cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan bahwa:
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
1.
Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
2.
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat
kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang
secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan
seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang
dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata
untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya.
Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat
meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga
bagi bangsa dan negara.
Indonesia
telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujua
n Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual),
selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain
itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini
Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang
– undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian
pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu
disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang
Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang
berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa
konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat
beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu
menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di
lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang
bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan
memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak
Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang
diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan
serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta
atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,
walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat
beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait,
baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana control teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual
yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain
tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya
secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak
paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang
artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten
di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam
UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan
dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak
Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara
universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia .
Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak
Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten
sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty
patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten
2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten
sederhana (utility model).
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 2)
- Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal
dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar,
manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan
insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong
alih teknologi
4. Merupakan
alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong
penanaman modal
Sumber
:
·
https://olestyck.wordpress.com/2014/03/22/undang-undang-hak-paten/