Hak Merek merupakan
bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi
pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon
kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya
promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil
produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda.
Menurut para ahli
Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya
sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan
restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah
sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan
dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek,
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Dasar
Perlindungan Merek
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain,
yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna
mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan
Merek
Merek terdaftar atau dialihkan
dengan cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Merek
yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek
tersebut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak
memiliki daya pembeda;
4. Telah
menjadi milik umum; atau
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Penghapusan Merek
Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas
prakarsa DJHKI;
2. Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas
putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
5. Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2. Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
3. Pihak
yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar Kewenangan
mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar
adalah pengadilan niaga.
7. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek
terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8. Perpanjangan
jangka waktu perlindungan merek terdaftar Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
9. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang
merek Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek
yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang
atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas. Pasal 94 ayat (1)
UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Sebelum terbentuknya
Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan
nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka
tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal
dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles
yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrect mendefinisikan
hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring perkembangan
zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang
ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara
Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di
Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga
industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu
perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal
dengan istilah hukum industri.
Hukum industri
merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri
yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem
kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Hukum yang melindungi
kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang
no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai
perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap
hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan
adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang
yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain
industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat
Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka
landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang - Undang
Dasar 1945.
Bahwa arah pembangunan
jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh,
serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang
atas kekuatannya sendiri.
Bahwa untuk mencapai
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan
secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara
aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia,
dan dana yang tersedia.
Bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industry secara mantap dan berkesinambungan serta
belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Konvensi Bern, sebagai
suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya
tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya
pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di
Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi
pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia,
Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Hasil kerja PBB melalui
sponsor UNESCO menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law
system (anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional
di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952,
untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright
Convention) ditandatangani di Geneva. Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada
tanggal 16 September 1955.
Beberapa Konvensi
Internasional Hak Cipta Lainnya Convention for the Protection of Performers, Producers
of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication
of their Phonograms (Geneva Convention 1971).
Konvensi Bern atau
Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama
kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Konvensi Bern mengikuti
langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah
menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual
lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi
Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif.
Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional
Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan
bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern
ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain
di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual
Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern
mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), SEOlah-olah mereka
adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta
Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis,
tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar
memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya
apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu
dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu
sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari SEOrang pengarang
di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah
negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu,
Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus
diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi,
Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah
Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi
dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah
si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas
untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang
dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun 1993.
Untuk fotografi,
Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun
foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun
setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film
itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Konvensi Bern direvisi
di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern
pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948,
di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada
tahun 1979.
Pada Januari 2006,
terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi
para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun
menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Keikutsertaan suatu
negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment
b. Prinsip automatic
protection
c. Prinsip independence
of protection
Prinsip national
treatment
• Ciptaan yang berasal
dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak
cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan SEOrang pencipta
warga negara sendiri
Prinsip automatic
protection
• Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance with any formality)
Prinsip independence
of protection
• Bentuk perlindungan
hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan
hukum Negara asal pencipta
Konvensi Hak Cipta Universal (atau UCC), disetujui di Jenewa
pada 1952
, merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta,
yang lainnya adalah Konvensi Bern .
The UCC dikembangkan
oleh United Nations Educational
( Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern
agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern,
tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral.
Konvensi Hak cipta
Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO tujuannya adalah
untuk Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system
(anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional
di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini lahir
tepatnya adalah pada tanggal 6 September 1952. Kemudian berkembang dang
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16September 1955.
Sumber :
·
repository.usu.ac.id/bitstream/.../4/Chapter%20I.pdf
·
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../UU+Perindustrian....
·
henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(...
·
http://www.hanapert.com/2011/03/hak-cipta-ucc-hak-moral-berner.html