Kamis, 20 Oktober 2016

METODE PENELITIAN KUALITATIF




Deskripsi Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Stad Dalam Pembelajaran Matematika Di Kelas V SDN 6 Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango
Fitria Ismail
Dra. Samsiar RivaI, S.Pd, M.Pd1
Dra. Martianty Nalole, M.Pd2
Universitas Negeri Gorontalo
Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar 2013 ABSTRAK Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika, telah dilaksanakan dengan baik, terdiri dari 6 (enam) langkah utama yaitu: Menyampaikan tujuan pembelajaran dan memberi motivasi, menyajikan materi, mengorganisasikan siswa dalam kelompok belajar, membimbing kelompok bekerja dan belajar, memberikan evaluasi, dan memberikan penghargaan. Dampak dari pembelajaran tersebut dapat dilihat atau diamati dengan jelas ketika proses pembelajaran berlangsung, yaitu guru ataupun siswa sudah menerapkan langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok.
Kata kunci : Penerapan, Model pembelajaran kooperatif tipe STAD, pembelajaran matematika.

PENDAHULUAN
Pendidikan di sekolah dasar merupakan penanaman seperangkat pengetahuan yang diperoleh siswa melalui pengalaman belajarnya di sekolah. Dengan kata lain pendidikan di sekolah dasar (SD) merupakan pengetahuan dasar untuk melanjutkan kejenjang pendidikan berikutnya. Pendidikan menjadi kebutuhan yang primer, karena dengan arus globalisasi yang semakin pesat, manusia harus dapat mengikuti perkembangan zaman. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan belajar. Dengan belajar, manusia diharapkan dapat menyerap informasi sebanyak-banyaknya melalui pembelajaran dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab dengan pendidikan, manusia dapat hidup sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai manusia. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak. Keterlibatan semua pihak dalam pendidikan akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pendidikan.
Matematika merupakan salah satu pelajaran yang harus dipelajari siswa, dengan belajar matematika diharapkan siswa dapat memperoleh berbagai macam bekal dalam menghadapi tantangan dalam era global. Hakikat belajar merupakan salah satu bentuk kegiatan individu dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan. Tujuan setiap kegiatan pembelajaran adalah untuk memperoleh hasil yang optimal. Kegiatan ini akan tercapai jika siswa sebagai subjek terlibat secara aktif baik fisik maupun emosinya dalam pembelajaran. Dalam pembelajaran aktif siswa dipandang sebagai subjek bukan objek dan belajar lebih dipentingkan daripada mengajar.
Di samping itu, siswa ikut berpartisipasi, ikut mencoba dan melakukan sendiri yang sedang dipelajari. Pembelajaran yang mengacu pada pembelajaran aktif adalah jika guru mampu menciptakan suatu kondisi belajar yang memungkinkan siswa berkembang secara optimal. Salah satu metode pembelajaran yang biasa diterapkan guru dalam kelas di SDN 6 Bulango Selatan adalah metode ceramah. Pembelajaran matematika dengan metode ceramah cenderung meminimalkan keterlibatan siswa dalam belajar dan siswa menjadi kurang aktif. Kebiasaan bersikap pasif dalam pembelajaran dapat mengakibatkan sebagian besar siswa takut dan malu bertanya kepada guru mengenai materi yang kurang atau belum dipahami. Dengan demikian, suasana pembelajaran di kelas menjadi sangat monoton dan kurang menarik.
Kenyataan ini nampak pada siswa kelas V di SDN 6 Bulango Selatan, sebagian siswa mengalami kesulitan belajar terutama pada mata pelajaran matematika. Banyak soal-soal matematika yang diberikan guru tidak dapat dijawab dengan baik dan benar. Hal ini menyebabkan pembelajaran belum maksimal dan menimbulkan anggapan dari siswa bahwa matematika sangat sukar dan sulit sehingga ketuntasan belajar siswa tidak tercapai. Padahal matematika merupakan pengetahuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan dalam menempuh pendidikan lebih lanjut. Bahkan diperlukan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bantu dalam memecahkan masalah. Agar ketuntasan belajar siswa dapat tercapai salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan model pembelajaran kooperatif. Pembelajaran kooperatif yang di maksud adalah model pembelajaran kooperatif tipe STAD.
Pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah salah satu model pembelajaran kooperatif yang paling sederhana,dan merupakan model yang paling baik untuk permulaan bagi guru yang baru menggunakan pendekatan kooperatif (Slavin, 2010:143).
Slavin (dalam Asma, 2006:51) menjelaskan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD (Student Team Achievement Divisions), siswa ditempatkan dalam kelompok belajar beranggotakan empat atau lima orang siswa yang merupakan campuran dari kemampuan akademik yang berbeda, sehingga dalam setiap kelompok terdapat siswa yang berprestasi tinggi, sedang dan rendah atau variasi jenis kelamin, kelompok ras dan etnis, atau kelompok sosial lainnya.
Model pembelajaran kooperatif tipe STAD memegang peranan penting dalam rangka mencapai hasil belajar yang optimal, dan merupakan pelengkap dari proses pembelajaran secara keseluruhan.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka peneliti mengangkat judul Deskripsi penerapan model pembelajaran kooperatif tipe stad dalam pembelajaran matematika di kelas V SDN 6 bulango selatan kabupaten bone bolango”
KAJIAN TEORETIS
Ada beberapa definisi tentang pembelajaran kooperatif yang dikemukakan oleh ahli pendidikan. Slavin (dalam Asma, 2006:11) mendefinisikan bahwa dalam belajar kooperatif siswa belajar bersama, saling menyumbang pemikiran dan bertanggung jawab terhadap pencapaian hasil belajar secara individu maupun kelompok.
Sementara itu, Newman (dalam Asma, 2006:11) memberikan definisi belajar kooperatif adalah suatu pendekatan yang mencakup kelompok kecil dari siswa yang bekerja sama sebagai suatu team untuk memecahkan masalah, menyelesaikan suatu tugas,atau menyelesaikan suatu tujuan bersama.
 Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat dikatakan bahwa belajar kooperatif mendasarkan pada suatu ide bahwa siswa bekerja sama dalam belajar kelompok sekaligus masing-masing bertanggung jawab pada aktivitas belajar anggota kelompoknya, sehingga seluruh anggota kelompok dapat menguasai materi pelajaran dengan baik.
Pembelajaran kooperatif menekankan kerja sama antar siswa dalam kelompok. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa siswa lebih mudah menemukan dan memahami suatu konsep jika mereka saling mendiskusikan masalah tersebut dengan temannya. Banyak anggota suatu kelompok dalam belajar kooperatif biasanya terdiri dari empat sampai enam orang dimana anggota kelompok yang terbentuk diusahakan heterogen berdasarkan perbedaan kemampuan akademik, jenis kelamin dan etnis.
 Asma (2006:12) mengemukakan bahwa pengembangan pembelajaran kooperatif bertujuan untuk :
1) Pencapaian hasil belajar
2) Penerimaan terhadap perbedaan individu
3) Pengembangan keterampilan sosial
Johnson & Johnson (dalam Asma, 2006:16) mengemukakan bahwa ada lima unsur dasar yang terdapat dalam struktur pembelajaran kooperatif yaitu sebagai berikut:
1) Saling ketergantungan positif
2) Tanggung jawab perseorangan
3) Tatap muka
4) Komunikasi antar anggota
5) Evaluasi proses kelompok
Pembelajaran kooperatif memiliki lima prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar pembelajaran kooperatif (dalam Asma 2006:14) adalah sebagai berikut:
1. Belajar siswa aktif
2. Belajar kerjasama
3. Pembelajaran partisipatorik
4. Reactive Teaching
5. Pembelajaran yang menyenangkan
Langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD menurut Ibrahim (dalam Triyanto) adalah sebagai berikut:
a. Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa
b. Menyajikan atau menyampaikan informasi
c. Mengorganisasikan siswa dalam kelompok belajar
d. Membimbing siswa bekerja dan belajar
e. Evaluasi
f. Memberikan penghargaan
Adapun kelebihan model pembelajaran kooperatif tipe STAD menurut Slavin (dalam Asma,2006:26) menyatakan pembelajaran kooperatif dapat menimbulkan motivasi sosial siswa karena adanya tuntutan untuk menyelesaikan tugas. Demikian juga dengan siswa, mereka akan berusaha untuk mengaktualisasikan dirinya, misalnya melakukan kerja keras yang hasilnya dapat memberikan sumbangan bagi kelompoknya. Sedangkan kekurangan model pembelajaran kooperatif tipe STAD menurut Johnson, dkk (dalam Asma, 2006:27) menyatakan bahwa beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli pendidikan ditemukan bahwa siswa yang berkemampuan tinggi merasakan kekecewaan ketika mereka harus membantu temannya yang berkemampuan rendah.
 Hakikat pembelajaran matematika, Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Sugandi, dkk (2004:9) menyatakan bahwa pembelajaran terjemahan dari kata “instruction” yang berarti self instruction (dari internal) dan eksternal instructions (dari eksternal). Pembelajaran yang bersifat eksternal antara lain datang dari guru yang disebut teacing atau pengajaran.
Sagala (2006:61) pembelajaran adalah proses komunikasi dua arah, mengajar dilakukan oleh guru sebagai pendidik, sedangkan belajar dilakukan oleh siswa atau murid. Pada proses belajar mengajar, siswa bukan dipandang sebagai objek tetapi dipandang sebagai subjek. Konsep matematika tidak dipandang sebagai barang jadi yang sebagai bahan informasi untuk siswa. Namun, guru diharapkan merancang pembelajaran matematika sehingga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya pada siswa untuk berperan aktif dalam membangun konsep secara sendiri atau bersama-sama.
Berdasarkan Pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelajaran matematika adalah proses komunikasi antara guru dengan siswa melalui interaksi belajar mengajar sehingga terjadi perubahan sikap dan pola pikir siswa.
 Cockroft (dalam Wardhani, 2008:25) menyatakan bahwa matematika merupakan alat komunikasi yang sangat kuat, teliti, dan tidak membingungkan. Komunikasi ide-ide, gagasan pada operasi atau pembuktian matematika banyak melibatkan kata-kata, lambang matematis, dan bilangan.
Belajar matematika pada hakikatnya adalah suatu aktivitas mental untuk memahami arti dari struktur-struktur, hubungan-hubungan, simbol-simbol, dan manipulasikan konsep-konsep yang dihasilkaan kesituasi yang nyata, sehingga menyebabkan perubahan. Melalui pembelajaran matematika siswa diharapkan siswa dapat menata nalarnya, membentuk kepribadiannya serta dapat menerapkan matematika dalam kehidupannya sehari-hari atau dapat digunakan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing (Soedjadi, 2000:45).
Menurut Depdiknas (dalam http://nopiwanabadi.blogspot.com/2011/5 /hakikat-pembelajaran-matematika.html) mengemukakan tujuan pembelajaran matematika adalah sebagai berikut :
1) Matematika sebagai cara komunikasi yaitu matematika memiliki lambang-lambang, nama-nama, istilah-istilah yang dapat dijadikan unsur bahasa, yang dapat diterjemahkan suatu ungkapan bahasa Indonesia menjadi ungkapan matematika.
2)   Matematika sebagai cara berfikir nalar
3)   Matematika sebagai alat memecahkan masalah
Untuk mencapai tujuan pembelajaran matematika tersebut, siswa harus balajar secara aktif untuk memaksimalkan pengetahuan yang dimilkinya. Dalam penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh guru, sebagai berikut.
a. Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa
Dalam belajar kooperatif dengan menggunakan model STAD, guru menyampaikan tujuan pembelajaran, dan memotivasi siswa agar antusias dalam mengikuti pembelajaran.
b. Penyajian Materi
Penyajian materi ini menggunakan waktu sekitar 20-45 menit. Setiap pembelajaran dengan model ini, selalu dimulai dengan penyajian meteri oleh guru. Sebelum menyajikan materi pelajaran, guru dapat memulai dengan menjelaskan tujuan pelajaran. Dalam penyajian kelas dapat digunakan model ceramah, tanya jawab, diskusi, dan sebagainya, disesuaikan dengan bahan ajar.
c. Mengorganisasikan siswa dalam kelompok belajar
Guru menempatkan siswa ke dalam kelompok yang masing-masing kelompok terdiri dari empat orang, dengan cara mengurutkan siswa dari atas kebawah berdasarkan kemampuan akademiknya. Kelompok yang sudah dibentuk diusahakan berimbang selain menurut kemampuan akademik juga diusahakan menurut jenis kelamin dan etnis
d. Membimbing siswa bekerja dan belajar
Setelah menyerahkan lembar kegiatan dan lembar tugas, guru menjelaskan tahapan dan fungsi belajar kelompok dari model pembelajaran kooperatif tipe STAD. Guru membimbing siswa untuk bekerja dan belajar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota kelompok benar-benar belajar.
e. Evaluasi
    Guru melakukan evaluasi agar setiap siswa menunjukkan apa yang diperoleh pada kegiatan kelompok, dengan cara menjawab pertanyaan dari guru. Jawaban dari siswa dapat menambah nilai kelompoknya. Dalam hal ini guru memberikan evaluasi dalam bentuk kuis.
f.  Memberikan penghargaan
Kelompok yang mendapat nilai tertinggi akan mendapatkan penghargaan dari guru, penghargaan yang diberikan dapat membuat sebuah kelompok lebih kompak dan lebih aktif lagi dalam belajar.

METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan fenomenologis dengan jenis penelitian kualitatif, maksudnya bahwa dalam penelitian ini peneliti berusaha memahami arti sebuah peristiwa dan kaitannya terhadap objek penelitian.
 Jenis penelitian kualitatif atau disebut penelitian naturalistik, dimana data pada penelitian jenis ini didasarkan pada peristiwa–peristiwa yang terjadi secara alamiah, dilakukan dalam situasi yang wajar tanpa dipengaruhi dengan sengaja oleh peneliti. Penelitian deskriptif kualitatif ini sangat tepat terhadap hal yang diteliti dengan tujuan agar mendapat gambaran yang jelas tentang deskripsi penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD di kelas V SDN 6 Bulango Selatan.
Dalam penelitian ini data yang terkumpul terdiri atas data primer dan data sekunder.
1. Data primer, merupakan informasi utama dalam penelitian, meliputi seluruh data kualitatif yang diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini, yang menjadi data penelitian adalah deskripsi penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika di kelas V SDN 6 Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
2. Data sekunder, merupakan data yang diperoleh melalui buku–buku referensi berupa pengertian–pengertian dan teori–teori yang ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang diteliti. Yang menjadi sumber data adalah guru dan siswa.
Adapun prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi.
1. Observasi
Observasi merupakan langkah awal dalam melakukan penelitian, observasi dilakukan untuk mengetahui secara detail tentang lokasi maupun kondisi tempat (sekolah) yang akan di teliti baik dari segi siswa, guru bahan ajar, sumber belajar, lingkungan belajar dan sebagainya.
2. Wawancara
Wawancara sebagai alat penilaian digunakan untuk mengetahui pendapat, aspirasi, harapan, prestasi, keinginan, keyakinan dan proses belajar siswa. Kegiatan wawancara dilakukan secara langsung yaitu mengadakan tanya jawab dengan responden seperti guru, siswa dan ditunjang dari berbagai data lainnya. Instrumen pedoman wawancara dilakukan secara terstruktur untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
3. Dokumentasi
Dokumen diartikan sebagai suatu catatan tertulis/gambar yang tersimpan tentang sesuatu yang sudah terjadi. Dokumentasi merupakan bukti fisik berupa foto yang diambil pada saat mengadakan penelitian, dalam kegiatan observasi, wawancara, dan pengamatan proses pembelajaran. Sedangkan analisis data dalam penelitian ini, Milles dan Hubberman (dalam Tohirin, 2012 : 141) menjelaskan bahwa analisis data merupakan langkah-langkah untuk memproses temuan penelitian yang telah ditranskripkan melalui proses reduksi data, yaitu data disaring dan disusun lagi, dipaparkan, diverifikasi atau dibuat kesimpulan.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2013. Maka peneliti mengamati bahwa guru sudah baik dalam menggunakan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, mulai dari menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa terlihat sangat baik, menyajikan materi, mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok kooperatif, evaluasi, dan sampai pada penghargaan kelompok terlihat baik. Meskipun dalam kegiatan membimbing kelompok bekerja dan belajar masih cukup, namun penerapan model pembelajaran kooperatif ini dapat terlaksana dengan baik, karena sebagian besar langkah-langkah dari model kooperatif tipe STAD, dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan hasil observasi kegiatan siswa tentang penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, peneliti mengamati bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini membawa dampak positif bagi siswa.
Berdasarkan pengamatan, siswa sangat baik dalam mendengarkan materi yang dijelaskan guru, siswa merespon baik model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini. Interaksi siswa, kerjasama siswa dan kegiatan siswa dalam mempersentasikan hasil kegiatan kelompok sudah terlihat baik. Namun keaktifan siswa dalam kelompok masih terlihat cukup, karena masih terdapat sebagian siswa yang tidak mengerjakan tugas kelompok.
Berdasarkan hasil wawancara dengan guru kelas V SDN 6 Bulango Selatan, mengatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD sudah pernah digunakan sebelummya, khususnya dalam pembelajaran matematika dalam materi pecahan. Model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini sudah diterapkan dengan baik, karena sebagian besar langkah-langkahnya sudah terlaksana dengan baik. Dengan model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini siwa dapat berperan aktif dan mampu berinteraksi dengan teman-teman lain sehingga siswa terlihat aktif dan hanya sebagian kecil saja siswa yang pasif.
Menurut hasil wawancara yang dilakukan dengan AH, siswa kelas V SDN 6 Bulango Selatan, mengatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD sudah pernah digunakan dalam pembelajaran matematika, model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini dapat melatih siswa mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pembagian kelompok dilakukan secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin suku dan lain-lain). Sehingga terlihat cukup adil karena setiap kelompok terdapat perwakilan siswa yang prestasinya menonjol dalam kelas, hal ini untuk memudahkan anggota-anggota kelompok untuk saling berinteraksi tidak hanya dalam kelompok, tetapi juga berdiskusi dengan kelompok lain. Setelah itu siswa dapat mempersentasikan hasil kerja kelompoknya di depan kelas, dan masing-masing anggota memperoleh bagian dalam menjawab pertanyaan yang diberikan oleh anggota kelompok lain, sehingga semua siswa dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam kelompok.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di kelas V SDN 6 Bulango Selatan, model pembelajaran kooperatif tipe STAD sangat tepat digunakan dalam pembelajaran matematika. Guru ataupun siswa sudah mengikuti langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok. Namun dalam proses pembelajaran guru sering mendapati siswa yang sulit untuk diatur, terlihat hanya bermain dan tidak aktif dalam mengerjakan tugas kelompok, sehingga seringkali teman-teman kelompoknya, ataupun kelompok yang lain merasa terganggu. Sedangkan untuk siswa, dalam mengerjakan tugas kelompok terkadang siswa merasa sulit atau kurang paham dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, hal ini karena guru belum maksimal dalam membimbing kelompok untuk bekerja dan belajar. Karena guru hanya sesekali membimbing siswa dalam kelompok, guru kebanyakan hanya duduk di depan kelas dan menyuruh siswa bertanya apabila ada yang belum dipahami.
Berdasarkan hasil observasi, wawancara dan pengamatan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 mei, peneliti mengamati bahwa penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika, pada materi pecahan telah dilaksanakan dengan baik, terdiri dari 6 (enam) langkah utama yaitu: Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa, menyajikan/menyampaikan materi, mengorganisasikan siswa dalam kelompok belajar, membimbing kelompok bekerja dan belajar, evaluasi, dan memberikan penghargaan. Dampak dari pembelajaran tersebut dapat dilihat atau diamati dengan jelas ketika proses pembelajaran berlangsung, yaitu guru ataupun siswa sudah menerapkan langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD merupakan salah satu model pembelajaran yang tepat diterapkan guru di dalam kelas, khususnya dalam pembelajaran matematika untuk memudahkan anggota-anggota kelompok berinteraksi secara aktif, serta bekerja sama dalam proses pembelajaran. terutama adanya penghargaan yang diberikan guru pada kelompok terbaik. Pemberian penghargaan ini telah memunculkan efek positif pada siswa sehingga siswa semakin antusias untuk mengikuti pelajaran.
Adapun kegiatan guru dalam menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika yaitu, menyampaikan tujuan pembelajaran dan memotivasi siswa, menyajikan materi, mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok kooperatif, pemeriksaan terhadap hasil kegiatan kelompok, evaluasi, dan penghargaan kelompok. Sedangkan kegiatan siswa terdiri dari, mendengarkan materi yang dijelaskan guru, respon siswa, interaksi siswa, keaktifan siswa, serta kerjasama siswa dalam kelompok dan mempersentasikan hasil kegiatan kelompok di depan kelas. Untuk perbaikan dimasa yang akan datang, peneliti memberikan saran, kepada guru kelas V khususnya dalam pembelajaran matematika agar dapat menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe STAD sebagai salah satu alternatif model pembelajaran, sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat lebih bermakna.
DAFTAR PUSTAKA
Asma, Nur. 2006. Model pembelajaran kooperatif. Jakarta: Depertemen Pendidikan Nasional
Jonson, D. W., & Johnson, R.1991, Learning Together and Alone, Cooperative and individualisti learning. Boston: Allyn and Bacon.
Sagala, Syaiful, 2009, Konsep dan Makna Pembelajaran Untuk Membantu Memecahkan Problematika Belajar dan Mengajar, Alfabeta, Bandung
Tohirin. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling – Pendekatan Praktid untuk Peneliti Pemula dan Dilengkapi dengan Contoh Transkip Hasil Wawancara Serta Model Penyajian Data. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Trianto. 2009. Mendesain Model Pembelajaran Inovatif Progresif: Konsep, Landasan, dan Implementasinya Pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana Prenada Madia Group
Wardhani, Sri. 2008. Paket fasilitasi pemberdayaan kkg/mgmp matematika Analisis si dan skl mata pelajaran matematika smp/mts untuk optimalisasi tujuan mata pelajaran matematika. Yogyakarta: Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Matematika.

Pendapat
Pada jurnal penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena jurnal ini ingin meneliti tentang keberhasilan penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika Di Kelas V SDN 6 Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango, karena data yang diambil bukan berupa angka maka meggunakan metode kualitatif. Pada metode kualitatif data yang didapat berupa penjelasan, catatan, observasi, dokumen, wawancara dan angket. Tujuan penelitian dari metode kualitatif juga untuk mengembangkan konsep yang sudah ada. Metode kualitatif  hanya membutuhkan sedikit sampel sehingga tidak terlalu sulit untuk  meneliti. Dalam pengumpulan data juga metode kualitatif lebih bersifat pengujian dan pengembangan maka pengumpulan data bisa dengan melakukan wawancara.

Sumber : Jurnal Metode Penelitian dari www.kim.ung.ac.id

Senin, 02 Mei 2016

Hak Merk



Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek,
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1.      Dasar Perlindungan Merek
      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.       Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.      Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.      Perwarisan;
2.      Wasiat;
3.      Hibah;
4.      Perjanjian;
5.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4.      Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.      Tidak memiliki daya pembeda;
4.      Telah menjadi milik umum; atau
5.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.      Atas prakarsa DJHKI;
2.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.      Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       
5.  Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.  Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
3.   Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8.    Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9.  Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas. Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri.
Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industry secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention) ditandatangani di Geneva. Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955.
Beberapa Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention) Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971).
Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), SEOlah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari SEOrang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993.
Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment
b. Prinsip automatic protection
c. Prinsip independence of protection

Prinsip national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan SEOrang pencipta warga negara sendiri

Prinsip automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)

Prinsip independence of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta

Konvensi Hak Cipta Universal (atau UCC), disetujui di Jenewa pada 1952 , merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta, yang lainnya adalah Konvensi Bern .
The UCC dikembangkan oleh United Nations Educational ( Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO tujuannya adalah untuk Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini lahir tepatnya adalah pada tanggal 6 September 1952. Kemudian berkembang dang ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16September 1955.

Sumber :
·         repository.usu.ac.id/bitstream/.../4/Chapter%20I.pdf
·         nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../UU+Perindustrian....
·         henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(...
·         http://www.hanapert.com/2011/03/hak-cipta-ucc-hak-moral-berner.html