Sabtu, 17 Oktober 2015

Tugas 1 Ilmu Sosial Dasar



ILMU SOSIAL DASAR

-          Apa itu ilmu sosial dasar  secara menyeluruh?
Ilmu sosial dasar adalah ilmu yang menelaah atau mempelajari masalah – masalah sosial dengan menggunakkan pengertian – pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan kehlian dalam lapangan ilmu – ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.
Ilmu sosial dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu – ilmu sosial yang dipadukan, karena masing – masing sebagai disiplin ilmu memiliki objek dan metode ilmiahnya sendiri – sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu sosial dasar bukan disiplin ilmu tersendiri, karena ilmu sosial dasar tidak mempunyai objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu – ilmu sosial diatas.

-          Ilmu apa saja yang terkait dengan sosial dasar?
Ilmu yang terkait dengan ilmu sosial dasar jika dilihat dari objek dan ilmiahnya maka tidak ada ilmu yang terkait karena masing – masing sebagai disiplin ilmu memiliki objek dan metode ilmiahnya sendiri – sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Namun jika dilihat dari disiplin ilmu maka ilmu yang terkait dengan ilmu sosial dasar adalah ilmu pendidikan sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.

-          Manfaat ilmu sosial dasar bagi diri sendiri dan masyarakat?
1.      Setiap masyarakat maupun individu dapat memahami dan menyadari adanya kenyataan – kenyataan sosial dan masalah – masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
2.      Setiap masyarakat maupun individu peka terhadap masalah – masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha – usaha menanggulanginya.
3.      Setiap masyarakat maupun individu dapat menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dam hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis – interdisipliner.
4.      Setiap masyarakat maupun individu dapat memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
5.      Setiap masyarakat maupun individu menyadari pentingnya bersosialisasi sehingga tercipta ketentraman dan gotong royong dilingkungan  masyarakat.


Sumber : Harwantiyoko, 1997, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Jumat, 22 Mei 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 3



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.    Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaanaan pemerintah daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan,pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a.       Politik luar negeri
b.      Pertahanan dan keamanan
c.       Moneter/fiskal
d.      Peradilan (yustisi)
e.       Agama

B.     Implementasi dan Keberhasilan POLSTRANAS
Implementasi politik dan strategi nasional dibidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
2.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

Implementasi politik strategi nasional dibidang ekonomi:
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distorif, yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan peranan pemerintahan dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.

Implementasi politik strategi nasional dibidang politik:
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.      Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubugan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

C.     Menjelaskan Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berhubungan dengan hak-hak sipil/ masyarakat yang berhubungan dengan perkotaan yang menjunjung tinggi nilai norma, hukum ditopang oleh penguasaan IPTEK.
Ciri-ciri masyarakat madani:
1.      Menjunjung tinggi nilai norma dan hukum yang ditopang oleh IMTEK (Iman dan Teknologi)
2.      Mempunyai peradaban yang tinggi
3.      Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan)
4.      Kehidupan yang toleran menghargai pluralisme dan musyawarah
a.       Makna masyarakat madani
Untuk memahami pengertian civil society atau masyarakat madani bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut terjadi karena ilmu sosial banyak memiliki perspektif untuk memahami sesuatu. Tidak jarang seseorang menemukan kesulitan tentang apa yang mereka maksudkan dengan sebuah konsep, seperti halnya civil society. Ada yang menekankan kepada ruang (space),dimana individu dan kelompok dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Didalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik suatu Negara. Disamping itu, ada pula pandangan yang memberikan makna civil society sebagai sebuah masyarakat yang memiliki keberadaan (civility) yang dibedakan dari masyarakattak beradab (barbarian).
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa untuk memahami civil society akan bergantung pada pola pikir seseorang. Namun, pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara disatu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut, terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau milik Negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berbentuk macam-macam, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, rukun tetangga, rukun warga, ikatan profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan berbentuk organisasi masyarakat lainnya. Hubungan antara berbagai asosiasitersebut dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip sling menghargai satu sama lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa civil society merupakan suatu bentuk hubungan antara Negara dan sejumlah kelompok sosial, seperti keluarga, kalangan bisnis, asosiasi masyarakat, dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam Negara. Namun, sifatnya independen terhadap Negara.


Sumber :  Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.
             Hasim. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Jakarta: Quadra.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 2



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.    Penyusunan POLSTRANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (intersest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekasnisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden/wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mangacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sekor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden.

B.     Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan keijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebjakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

C.    Politik dan Manajemen Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.      Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
2.      Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.

Sumber :  Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.